Pada 30 November 2023 kemarin, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat telah membuat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor. 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024. Terhadap Keputusan tersebut, Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai tugas dan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD Provinsi Jawa Barat, menyatakan sikap:
- Kami menilai masalah utama penetapan UMP dan UMK di seluruh Indonesia sesungguhnya ada pada penerapan PP Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menjadi acuan seluruh Gubernur di Indonesia, termasuk di Jawa Barat.
- Kami menyayangkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang tidak berinisiatif untuk mempertimbangkan masukan-masukan yang diperoleh dari para pimpinan Serikat Pekerja agar Jawa Barat bisa mendapat pengecualian. Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengesampingkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2022, dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Preseden ini harusnya diikuti sebagai cara keberpihakan kepada Pekerja.
- Kami menyayangkan proses penetapan UMK yang tidak memperhatikan masukan dari para Buruh dan Serikat Pekerja. Kenaikannya rata-rata 2,5 persen atau secara rupiah hanya Rp. 78.909,- sangat jauh dari tuntutan buruh sebesar 15 persen dan bahkan sempat turun menjadi 7,5 persen. UMK yang telah diputuskan jelas tidak berpihak kepada perbaikan kesejahteraan Buruh dan Pekerja di Jawa Barat.
- Kami menilai Buruh dan Serikat Pekerja mempunyai logika dan argumentasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan berkenaan dengan kesulitan ekonomi, inflasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dan sebagainya sehingga aspirasi Buruh dan Serikat Pekerja tersebut seharusnya dipertimbangkan dan dihitung ulang.
- Kami mendorong perlu adanya komunikasi yang lebih baik antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Buruh dan Serikat Pekerja agar kekecewaan para Buruh tidak terakumulasi dan berpotensi menjadi permasalahan baru. Misalnya, pemblokiran jalan tol atau pintu masuk ke kawasan industri seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Komunikasi dilakukan dengan dialog yang persuasif dan baik, khususnya melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah guna meminimalkan potensi-potensi yang timbul. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin perlu juga untuk berkomunikasi dengan para gubernur definitif sebelumnya untuk memperoleh masukan dan pelajaran.
- Melalui Dialog dan Komunikasi tersebut, Kami MENDESAK PJ Gubernur Jawa Barat dapat mengubah UMK Jawa Barat Tahun 2024 yang lebih berkeadilan guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Jawa Barat.
Bandung, 1 Desember 2023
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat
DR. Haru Suandharu, S.Si., M.Si.