Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher prihatin dengan kembali terjadinya kecelakaan kerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara.
“Insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia di PT GNI ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya kecelakaan kerja di perusahaan tersebut juga telah merenggut nyawa pekerja,” kata Netty dalam keterangan medianya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Hingga kini tercatat enam pekerja tewas dan 15 orang luka-luka. Diketahui insiden pertama terjadi pada Desember 2022 lalu yang menewaskan seleb TikTok sekaligus karyawan PT GNI Nirwana Selle dan 1 rekannya. Selanjutnya 2 pekerja tewas saat bentrok maut TKA China dan pekerja lokal awal Januari 2023. Setelah itu terjadi insiden pekerja tersembur api yang menyebabkan 1 orang tewas pada Juni 2023.
Terbaru, Oktober 2023 tungku smelter di perusahaan nikel tersebut meledak dan merenggut nyawa satu orang pekerja kontraktor PT Naga Rental Perkasa (NRP) yang bekerja di areal smelter PT GNI.
Oleh karena itu, anggota DPR RI dari Dapil Cirebon-Indramayu ini meminta pemerintah melalui kementerian terkait agar mengevaluasi kinerja PT GNI dalam aspek keselamatan, kesehatan dan keamanan pekerja secara menyeluruh.
“Setelah beberapa kali terjadi kecelakaan kerja, tentunya harus ada tindakan dari pemerintah. PT GNI harus diperiksa secara menyeluruh dan transparan terkait insiden tersebut,” terang Netty.
“Berikan tindakan tegas jika ada unsur kelalaian seperti lemahnya prosedur K3, kualitas mesin yang tidak standar dan buruknya SOP pekerjaan yang dijalankan PT GNI” kata Netty.
Menurut Netty, prosedur K3 yang antara lain meliputi mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, kebakaran, bahaya ledakan, pemberian APD dan penanganan pertama pada kecelakaan merupakan prosedur standar yang harus dipenuhi perusahaan.
“Jika kecelakaan terjadi berulang, tentu ada prosedur yang tidak dilaksanakan dengan baik. Bagaimana ini fungsi pengawasan Kemenaker?”
Terakhir Netty juga meminta pemerintah agar memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak-haknya yang wajib dipenuhi perusahaan dan negara.
“Pastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak-haknya, seperti hak akan penjelasan kejadian secara transparan, hak mendapatkan santunan, hak BPJS ketenagakerjaan dan sebagainya. Jangan sampai ada pengabaian terhadap hak-hak pekerja,” kata Netty.