Bogor– Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki hari kedua, Selasa (9/5/2023).
Di hari kedua Bimbingan Teknis peserta mendapatkan materi mengenai “Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”, “Mekanisme, Tahapan, Kegiatan, dan jadwal Penangganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024”,
Asisten Ahli Hakim Konstitusi Pan M. Faiz menyampaikan materi pertama tentang perselisihan hasil pemilihan umum. Faiz menjelaskan MK memiliki kewenangan utama menguji UU terhadap UUD 1945.
“Putusan MK dalam pengujian UU bersifat final dan mengikat, tidak hanya mengikat kepada para pihak dalam suatu perkara karena UU mengikat seluruh warga negara. Kewenangan selanjutnya yang disebut dalam UUD 1945 adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya terdapat dalam UUD 1945,” ucap Faiz.
“Berikutnya, MK memiliki kewenangan pembubaran partai politik untuk menjamin terpenuhinya hak bebas berkumpul dan berserikat,” sambungnya.
Kewenangan MK selanjutnya adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Ia juga menuturkan wewenang MK selanjutnya memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden/Wakil Presiden.
“Terakhir, MK wajib memberikan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran menurut UUD 1945,” tutup Faiz.
Panitera Muda I Mahkamah Konstitusi Triyono Edy Budhiarto, menjadi pemateri pada sesi ketiga dengan materi “Mekanisme, Tahapan, Kegiatan, dan jadwal Penangganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024”.
“Para peserta harus benar-benar memahami tahapan penanganan perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, dimulai dengan mencermati pengumuman KPU karena berpengaruh pada tahapan pendaftaran permohonan di MK,” ucap Edy.
Edy menegaskan, permohonan yang kuat tidak hanya memiliki dalil yang bagus, tetapi juga harus didukung dengan alat bukti yang kuat.
Pada sesi terakhir di hari kedua para tim hukum nasional PKS menerima materi mengenai “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi”.
Tim Hukum PKS yang berasal dari 38 Provinsi se Indonesia nampak antusias mengikuti setiap sesi materi, di akhir acara diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dan peserta.