Jakarta—Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mempertanyakan sikap DPR dalam menyampaikan sikap dalam sidang Judicial Review sistem pemilu proprosional terbuka ke proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi, Kamis 26/1/2023).
Zainuddin mempertanyakan kapasitas DPR sebagai lembaga negara yang memiliki dua pendapat sehingga memunculkan dua petitum yang berbeda.
“PKS menyoroti terkait keterangan DPR ada dua pendapat sehingga memunculkan petitum yang berbeda disini DPR diundang sebagai lembaga negara tapi ada juga keterangan fraksi lain (PDIP),” tutur Zainuddin.
“Pertanyaanya apakah PDIP juga dianggap sebagai lembaga negara atau seharusnya dia mengajukan sebagai pihak terkait sebagaimana PKS dan partai partai lain memberikan keterangan sesuai pandangan politiknya,” tegas Zainuddin.
Dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka ke proporsional tertutup, PKS berpendapat MK perlu menguatkan keputusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 untuk penggunaan proporsional terbuka.
Lebih lanjut Zainuddin menuturkan, terkait perubahan undang-undang merupakan ranah pembentuk undang-undang dan bukan kewenangan dari Mahkamah.
“berkeyakinan bahwa terkait perubahan undang undang adalah bersifat open legacy, merupakan ranah DPR sebagai pembentuk produk undnag-undang, MK tidak punya kewenangan yang sifatnya kebijakan,” pungkasnya.